- Home >
- fakti upy , Materi Kuliah , Pancasila >
- Arti dan Makna Sila Kelima Pancasila
Posted by : dexter
Jumat, 06 Desember 2013
MAKALAH
ARTI DAN MAKNA PANCASILA SILA KE -5
Kelompok:
1.
Efdi Susilo (11111100079)
2.
Agung
Prasetyo Wibowo (11111100080)
3.
Sapto
Pandugo (11111100091)
PROGRAM
STUDI TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS
TEKNIK
UNIVERSITAS
PGRI YOGYAKARTA
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Allah SWT, karena atas rahmat serta hidayah-Nya maka
Makalah ini dapat terselesaikan. Makalah ini disusun guna melengkapi nilai
kompetensi akhir semester.
Dalam kesempatan ini, perkenanankan penulis menyampaikan terima kasih kepada :
Bpk.
Sigit Handoko, M.Hum selaku Pembimbing yang telah memberikan arahan dan seluruh
pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan Makalah ini
Dalam
penyusunan makalah ini tentu masih terdapat banyak kekurangan dan kekeliruan
baik dari segi teknik penulisan maupun isi Makalah. Oleh sebab itu kritik dan
saran yang positif serta konstruktif sebagai penyempurnaan makalah ini.
Terlepas dari semua kekurangan yang ada penulis berharap semoga makalah ini
dapat berguna bagi Penulis pribadi maupun para pembaca sekalian.
Yogyakarta,
7 desember 2013
Penulis
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Setiap
manusia sebagai makhluk sosial pasti memiliki sebuah ideologi. Sebuah pemikiran
yang melandasi tata hidup dan pola fikir, sehingga tercipta keharmonisan dengan
sesama. Semakin tertata dan teraturnya pola hidup seseorang, akan semakin baik
sistem hidup orang tersebut. Sebagai warga dari sebuah bangsa dan negara yang
memiliki ideologi yang berasaskan Pancasila yang memiliki landasan yang kuat
karena tersusun dari berbagai aspek dasar kehidupan. Pancasila yang memilki
sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap, Persatuan
Indonseia, Kerakyatan Yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan dan perwakilan serta keadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia, adalah satu kunci yang berlandaskan hukum atau norma yang berlaku di
masyarakat Indonesia.
Namun
dewasa ini sebagai bangsa yang berasaskan Pancasila, kita telah kehilangan
sifat dasar dan makna yang sebenanya dari Pancasila itu sendiri. Banyak sekali
pergeseran yang telah terjadi di negara dan bangsa tercinta ini. Beberapa
contoh signifikan telah terbukti dengan peristiwa - peristiwa yang telah
mencoreng dan jauh dari asas Pancasila. Dalam hal ini salah satu sila dari
Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Saat ini
nilai - nilai yang tertanam di masyarakat terhadap sila tersebut sangatlah
kecil, terlihat banyak sekali kerusuhan yang terjadi yang berawal dari
hilangnya keadilan dalam kehidupan sosial di masyarakat.
Dari
keadaan tersebut penulis ingin memberikan pemahaman kepada pembaca bagaimana
makna dari Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, demi sebuah tatapan
cerah terhadap kehidupan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
1.2
TUJUAN
Tujuan utama dalam
penulisan makalah ini diharapkan bisa menghidupkan kembali jiwa bangsa ini yang
sesuai dengan Pancasila .
1.3
MANFAAT
Manfaat dari Penyusunan dan pembuatan makalah sangatlah banyak terutama bisa
memberi pengetahuan dan pemahaman tentang bagaimana pribadi yang sebenarnya
dari bangsa yang berlandaskan Pancasila. Manfaat lain yang penulis dapatkan
adalah penulis menjadi lebih dalam memaknai kehidupan yang sebenarnya sebagai
warga negara berlandaskan Pancasila.
BAB
II
PEMBAHASAN
TENTANG MAKNA SILA KE-5 PANCASILA
2.1
PANCASILA
Nama
ini terdiri dari dua kata yang diambil bahasa Sansekerta dalam
kitab negarakertagama yang ditulis oleh Empu Parapanca yaitu:
pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas, maka dari
itu pancasila disebutdengan lima asas/prinsip dasar.
Pancasila adalah
ideologi dasar bagi negara Indonesia, sekaligus merupakan rumusan dan pedoman
kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
selama masa perumusan
pada tahun 1945 telah beberapa kali mengalami
perubahan kandungan dan urutan, hingga pada tanggal 1 Juni diperingati sebagai
hari lahirnya Pancasila, kemudian pada tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai
Hari Kesaktian Pancasila.
2.1.1
Sejarah Perumusan
Dalam
upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat
usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia yaitu :
Lima
Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin
merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri
Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa
kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan
hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta
dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.[1]
Panca
Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato
spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila".
Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan;
Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan;
Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam
pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
Sekarang
banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan
ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan
ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila.
Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan
negara Indonesia, kekal dan abadi.
Setelah
Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen
penetapannya ialah :
Rumusan Pertama :
Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945
Rumusan Kedua :
Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945
Rumusan Ketiga :
Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949
Rumusan Keempat :
Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
Rumusan Kelima :
Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli
1959)
2.1.2 Makna Lambang Garuda Pancasila
* Perisai di tengah
melambangkan pertahanan bangsa Indonesia
* Simbol-simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam Pancasila, yaitu:
* Bintang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa
* Rantai melambangkan sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
* Pohon beringin melambangkan sila Persatuan Indonesia
* Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
* Simbol-simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam Pancasila, yaitu:
* Bintang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa
* Rantai melambangkan sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
* Pohon beringin melambangkan sila Persatuan Indonesia
* Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
.* Padi dan Kapas
melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
* Warna merah-putih
melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih
berarti suci
* Garis hitam
tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang
dilintasi Garis Khatulistiwa
* Jumlah bulu
melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara
lain:
* Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
* Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
* Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
* Jumlah bulu di leher berjumlah 45
* Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
* Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
* Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
* Jumlah bulu di leher berjumlah 45
* Pita yg dicengkeram
oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu Bhinneka
Tunggal Ika yang berarti “berbeda beda, tetapi tetap satu jua”.
2.2 MAKNA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT
INDONESIA
2.2.1
Makna dan Arti Pancasila Sila Ke-5
Sila
ke-5 berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” memiliki Lambang
Padi dan kapas.
Pada
umumnya nilai pancasila digali oleh nilai nilai luhur nenek moyang bangsa
Indonesia termasuk nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Karena
digali oleh nilai nilai luhur bangsa Indonesia pancasila mempunyai kekhasan dan
kelebihan, sedangkan Prinsip keadilan yaitu berisi keharusan/tuntutan untuk
bersesuaian dengan hakikat adil (Sunarjo Wreksosuharjo,2000:35).
Dengan
sila ke lima ini, manusia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Nilai Yang Terkandung Pada Sila Ke
Lima
Keadilan
Sosial ialah sifat masyarakat adil dan makmur berbahagia untuk semua orang,
tidak ada penghinaan, tidak ada penghisapan, bahagia material dan bahagia
spritual, lahir dan batin. Istilah adil yaitu menunjukkan bahwa orang harus
memberi kepada orang lain apa yang menjadi haknya dan tahu mana haknya sendiri
serta tahu apa kewajibannya kepada orang lain dan dirinya. Sosial berarti tidak
mementingkan diri sendiri saja, tetapi mengutamakan kepentingan umum, tidak
individualistik dan egoistik, tetapi berbuat untuk kepentingan bersama.
Maka
di dalam sila ke-5 tersebut terkandung nilai Keadilan tersebut didasari oleh
hakekat keadilan manusia yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya
sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan
negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.oleh karena itu manusia
dikatakan pula sebagai makhluk Monopruralisme
Konsekuensinya
nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah
meliputi:
1.
Keadilan Distributif
Aristoteles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlukan tidak sama.
Keadilan distributif sendiri yaitu suatu hubungan keadilan antara negara
terhadap warganya, dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan
dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi
serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasrkan atas hak dan kewajiban.
2.
Keadilan Legal (Keadilan Bertaat)
Yaitu
suatu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan dalam masalah
ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam negara. Plato berpendapat bahwa keadilan
dan hukum merupakan subtansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan
menjadi kesatuannya.
Dalam
masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya
paling cocok baginya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan
untuk yang lainnya disebut keadilan legal.
3.
Keadilan Komulatif
Yaitu
suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal
balik. Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asan
pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung
ekstrem menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dalam masyarakat.
Nilai-nilai
keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam
hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan
kesejahteraan seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan
wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya. Demikian pula nilai-nilai keadilan
tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antara negara sesama bangsa di dunia dan
prinsip ingin menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan
antar bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap
bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama (keadilan bersama).
2.2.2
Penerapan Sila
ke-5 di Indonesia
Keadilan
sosial berarti keadaan yang seimbang dalam suatu masyarakat, namun ternyata
dalam kenyataannya sila ke-5 masih memiliki banyak kekurangan.
Perwujudan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia setelah 68 tahun merdeka masih belum maksimal sekaligus merupakan sila yang diabaikan oleh penyelenggara Negara Kesatuan Republik Indonesia dari saat kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai dengan saat ini. Ini ditandai dengan saat ini adanya kurang lebih 100 juta rakyat Indonesia (menurut data Bank Dunia) berada dibawah garis kemiskinan atau kurang lebih 40 % dari bangsa Indonesia ini menandakan masih besarnya kesenjangan sosial di indonesia.
Perwujudan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia setelah 68 tahun merdeka masih belum maksimal sekaligus merupakan sila yang diabaikan oleh penyelenggara Negara Kesatuan Republik Indonesia dari saat kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai dengan saat ini. Ini ditandai dengan saat ini adanya kurang lebih 100 juta rakyat Indonesia (menurut data Bank Dunia) berada dibawah garis kemiskinan atau kurang lebih 40 % dari bangsa Indonesia ini menandakan masih besarnya kesenjangan sosial di indonesia.
Dilihat dari strata sosial bangsa Indonesia setelah kemerdekaan tidak mengalami
perubahan, strata tersebut antara lain:
u Strata
Sosial Utama : Diduduki oleh kaum pemodal yang dengan
kebijakan ekonomi liberal, dimulai masa orde baru sampai dengan saat ini
u Strata
Sosial Kedua : Kalangan birokrat penyelenggara negara
yang dengan penyakit KKN yang akut dari masa orde baru sampai dengan saat ini
u Strata
Sosial Ketiga : Para pekerja professional.
u Strata
Sosial Keempat : Tetap tidak berajak dari masa
penjajahan Belanda dulu yang menikmati paling sedikit kesejahteraan
dialam kemerdekaan ini adalah: petani, buruh, pekerja rendahan, nelayan, akibat
daya dukung kehidupan makin menurun di pedesaan dan terpaksa melarikan diri ke
kota tanpa modal pendidikan dan keahlian apa-apa.
2.2.3
Garis Besar Sila Ke-5
Secara
garis besar sila ke-5 mengalami masalah atau kekurangan dalam bidang
perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial yang tidak merata. Untuk contoh
konkrit berdasarkan pasal-pasal yang terkait dengan masalah tersebut adalah
sebagai berikut:
a) Pasal
33 UUD 1945, tentang kesejahteraan sosial, dimana di ayat 3 disebutkan bahwa
bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara
dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berarti seharusnya
rakyat Indonesia dapat menggunakan air secara gratis dan merata tapi ternyata
sudah rakyat harus bayar dan tidak merata terbukti banyak terjadi kekeringan
dan kekurangan air didaerah-daerah terpencil contoh NTB. Mereka harus membuat
sumber air sendiri hingga hal tersebut dijadikan sebagai iklan salah satu
perusahaan air minum. Kemudian kelangkaan minyak dan bahan bakar (bensin)
padahal Indonesia kaya akan segala macam kekayaan alam. Tetapi realitanya
bangsa Indonesia harus antri dan membayar mahal untuk mendapatkan kebutuhan
tersebut.
b) Pada
Pasal 31 UUD 1945 tentang Pendidikan, juga belum terlaksana dengan baik. Biaya
sekolah setiap tahun semakin meningkat, beasiswa juga disalurkan tidak merata
kadang malah salah orang, dan pendidikan pun mengenal kata diskriminasi karena
penduduk kota saja yang dapat merasakan pendidikan dengan baik sedangkan daerah
– daerah tertentu yang sulit dijangkau oleh manusia apalagi teknologi tidak
dapat, merasakan pendidikan itu dengan baik.
2.2.3
Berdasarkan pengamalan nilai Pancasila
khususnya sila ke-5 maka seharusnya aplikasi sila ke-5 dalam masyarakat adalah
sebagai berikut:
·
Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
·
Mengembangkan sikap adil terhadap
sesama.
·
Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
·
Menghormati hak orang lain.
·
Tidak menggunakan hak milik untuk
usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
·
Tidak menggunakan hak milik untuk
hal-hal bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
·
Tidak menggunakan hak milik untuk
bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
·
Suka bekerja keras.
·
Suka menghargai hasil karya orang lain
yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
·
Suka melakukan kegiatan dalam rangka
mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Pancasila merupakan
dasar falsafah Negara Republik Indonesia secara resmi tercantum di dalam alenia
ke-empat Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yang ditetapkan oleh PPKI tanggal
18 Agustus 1945. Nilai nilai keadilan atau nilai yang tertuang dalam sila
ke-5 mempunyai Konsekuensi nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam
kehidupan bersama antara lain keadilan distributif, keadilan legal, keadilan komulatif.
Selain itu pancasila mempunyai beberapa kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan kelebihan tersebut terletak pada tujuan utama sila ke-5, sedangkan
kelemahannya terletak pada pelaksanaan yang belum maksimal.
3.2 Saran
Seharusnya pemerintah melaksanakan apa yang menjadi tujuan sila ke-5.
Seperti pada bidang ekonomi, hukum dll.
Dalam pendidikan perlu adanya di tanamkan rasa keadilan bagi seluruh rakyat
Indonesia agar anak- anak bangsa Indonesia memiliki kompetensi yang mumpuni
ketika terjun di kehidupan masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.google.com/nilai-nilai-dasar-sila-ke-5.html
permalink to : http://tricklik.blogspot.com/2013/12/arti-dan-makna-sila-kelima-pancasila.html
VERSI PDF
permalink to : http://tricklik.blogspot.com/2013/12/arti-dan-makna-sila-kelima-pancasila.html